BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN WEBSITE JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Salatiga, Anggota KPU Kota Salatiga divisi hukum dan pengawasan, sekretaris, kasubbag hukum dan staf hukum mengikuti Bimbingan Teknis Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se  Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan melalui daring/virtual dengan narasumber kepala Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Djojo Wardono dan Tim Teknis JDIH KPU RI.

Sigit Djojo Wardono menjelaskan bahwa keberadaan JDIH KPU merupakan bentuk sinergi yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). “Pengelolaan dokumen itu perlu dilakukan agar semua dokumen aman dan rapi penyimpanannya” tegasnya. Selain itu juga menjelaskan tentang alur pengelolaan dokumen produk hukum. Alur dimulai dengan penguatan Peraturan Perundang-undangan, Evaluasi seluruh Peraturan Perundang-undangan, pembuaan database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi. Sampai saat ini Pengembangan JDIH KPU telah terbentuk di 72 Kabupaten 18 Kota tersebar di 9 Provinsi Seluruh Indonesia.

Sedangkan Tim Teknis JDIH KPU RI menjelaskan tentang teori pembuatan abstrak keputusan, teknis pengunggahan produk hukum dan kegiatan yang dilakukan bagian hukum di web JDIH. Pemaparan teori dilanjutkan dengan praktek pembuatan abstrak dan pengelolaan laman admin web JDIH dan ditutup dengan tanya jawab.