TINGKATKAN KUALITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM, KPU KOTA SALATIGA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

Bertempat di The Stones Hotel Legian Bali, KPU Kota Salatiga mengikuti rapat koordinasi peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota gelombang I, Minggu s.d Selasa (30 Juli s.d 1 Agustus 2023). Kegiatan diikuti oleh divisi hukum dan pengawasan dan kasubbag hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota gelombang I. Kegiatan rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam pembukaan Hasyim mengatakan saat ini KPU mempunyai berbagai macam Produk hukum. Baca, cermati, pahami kembali produk hukum terutama Undang-Undang Pemilu, Tegas Hasyim. Selain ketua, masing-masing anggota juga memberikan pengarahan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif menyampaikan bahwa prinsip penyelenggara adalah penyelenggara adalah berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu serta melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua pada divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham menyampaikan bahwa KPU bisa berjalan dari pengalaman untuk melakukan motigasi agar bisa meminimalisir terjadinya sengketa. Sedangkan Ketua pada divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat berpesan agar para peserta mengikuti rakor dengan sungguh-sungguh untuk peningkatan kapasitas produk hukum. Selanjutnya ketua pada Divisi Perencanaan, Keuangan,Umum,Rumah tangga dan logistik meminta agar divisi hukum dapat melakukan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu, agar tidak terjadi permasalahan hukum. Terakhir Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas, agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. Ia juga meminta agar mengadministrasikan semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum. Dalam menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Biro Advokasi Hukum, Andi Krisna menekankan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota utamanya menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ditetapkan pada 12-18 Agustus 2023. “Setidaknya ada 3 (tiga) tujuan dari rakor ini, yang pertama terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lalu adanya persamaan pandangan dalam proses penyusunan produk hukum khususnya untuk keputusan, penjanjian kerjasama, dan berita acara, serta untuk memperoleh masukan dan usulan dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap persoalan-persoalan yang terkait dengan produk hukum sehingga ada standarisasi yang sama” tegas Andi Krisna. Beberapa materi dalam rapat koordinasi peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum disampaikan oleh masing-masing narasumber. Narasumber pertama dari Kementrian Hukum dan HAM dengan materi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Narasumber kedua dari Penggiat Pemilu dengan materi Pencegahan permasalahan atas produk hukum KPU. Narasumber ketiga dari Tim Teknis Bawaslu RI dengan materi Pemetaan kerawanan terhadap produk hukum KPU yang berdampak pada potensi PAP dan sengketa. Narasumber keempat dari Deputi Bidang Dukungan Teknis dengan materi Publikasi Produk Hukum. Narasumber kelima dari Inspektur Utama Setjen KPU dengan materi manajemen risiko dan Bapak Sigit Joyowardono dengan materi Penyusunan Keputusan. (hmskpusalatiga/danti)