30% PEREMPUAN DALAM PENCALONAN SERING JADI SANDUNGAN

kota-salatiga.kpu.go.id— KPU Kota Salatiga kembali mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan Episode XI yang mengangkat tema "Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencalonan". Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih dan Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Herminiastuti Lestari (16/3).

Acara yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting tersebut dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM Kabupaten Pekalongan, Endang Tri Lasmini selaku moderator dan dilanjutkan oleh pemaparan pertama dari Hastin.

Hastin menyampaikan dalam rangkaian tahapaan pencalonan yang panjang, terdapat banyak problematika yang harus dianalisa untuk mendapatkan solusi. Salah satunya, Hastin menyampaikan bahwa pada Pasal 6 Ayat (1) Huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur bahwa setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil).

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua Partai Politik dapat memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil, sehingga mengakibatkan Partai Politik tersebut sama sekali tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu dapil.

“Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi problematika tersebut adalah dengan mengintensifkan sosialisasi PKPU Pencalonan dan kegiatan pendidikan pemilih perempuan,” ujar Hastin.

Narasumber kedua, Hermin menyampaikan bahwa permasalahan yang kerap timbul pada tahapan pencalonan berkaitan dengan hal yang bersifat administratif. Salah satunya terdapatnya perbedaan nama calon pada ijazah dan kartu identitas, hal serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Pekalongan.

Hermin mengatakan bahwa terdapat calon dengan permasalahan tersebut kemudian melampirkan Keputusan Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa nama di KTP dan ijazah tersebut adalah orang yang sama. Ia lalu menyebutkan langkah yang ditempuh KPU Kabupaten Pekalongan adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Pengadilan Negeri.

Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan bahwa tahapan pencalonan banyak menimbulkan konsekuensi hukum. Bahkan setiap pasal juga dapat menimbulkan masalah hukum baik substansi maupun tata laksana, sehingga diperlukan pemahaman terhadap regulasi. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga harus melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi dan dari pihak peserta juga perlu dipahamkan akan regulasi tersebut. (hmskpusltg/ang-hkl)