IDENTIFIKASI KEBUTUHAN KEPUTUSAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasan serta kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mengikuti kegiatan rapat koordinasi inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan dalam pemilu pemilihan serentak 2024 pada Rabu (20/04).

Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya Paulus menyampaikan bahwa kegiatan ini diperlukan dalam rangka keseragaman kebutuhan penyusunan keputusan yang akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. Bertindak sebagai moderator, Suparman, Kabbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan, “Persiapan perlu dilakukan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, khususnya dalam kebutuhan penyusunan keputusan”. 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah, Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI. Nur Syarifah menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan antara peraturan dan keputusan. Peraturan Bersifat umum dan abstrak, pengujiannya di Mahkamah Agung, dan berlaku terus menerus. Sedangkan Keputusan lebih bersifat individual dan konkrit, pengujian dibawah pengadilan Tata Usaha Negara, dan berlaku sekali.

Perempuan yang akrab disapa Inung tersebut juga menyampaikan bahwa didalam menyusun peraturan dan keputusan ada beberapa unsur yang harus dimiliki. Dalam pembuatan keputusan harus memperhatikan dua hal yakni art and science, jelasnya. Art dalam pembuatan keputusan ini adalah format penulisan perlu memperhatikan kerapihan dari dokumen terkait. Sedangkan science adalah materi muatan dari keputusan. 

Anggota KPU provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan, dengan dilaksanakannya rakor inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan, KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun dan mengidnetifikasi kebutuhan penyusunan keputusan untuk Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

Setelah paparan narasumber, kesempatan ini dimanfaatkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dialami dalam penyusunan keputusan. Dalam penutupan, Muslim berharap kegiatan ini dapat menghasilkan ilmu yang bermanfaat untuk bisa diterapkan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota(hmskpusltg/dnt).