URGENSI IDENTIFIKASI MASALAH DAN RENCANA AKSI PENYELESAIAN MASALAH PADA ADVOKASI HUKUM

KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan III dengan tema “Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar Masalah, dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah Pada Advokasi Hukum”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (3/8).

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah.  Narasumber seri ini adalah Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunarsih, dan Ika Andreias Tuti selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi dan Pengawasan, Muslim Aisha.

Diawal pemaparannya, Sunarsih menyampaikan pentingnya seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memahami identifikasi masalah, memetakan potensi masalah yang muncul setiap tahapan, membantu menyusun langkah-langkah penyelesaian masalah agar lebih fokus untuk menguatkan hasil penyelesaian masalah sebelumnya. Menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah selanjutnya serta diharapkan bisa memahami tingkat kualitas pengkajian suatu masalah.

Sementara itu, Ika Andreias Tuti juga memaparkan beberapa masalah dimensi aspek identifikasi masalah menjadi 2 (dua) krikteria. Pertama aspek internal mengenai infrastruktur yang mencakup sarana prasarana dan teknologi aspek suprastruktur mengenai Sumber Daya Manusia (integritas, loyalitas, kepatuhan bekerja sesuai regulasi/SOP).

Kedua, aspek eksternal, salah satu permasalahan yang mengemuka ketika, pihak luar yang berpotensi menganggu jalannya tahapan pemilu, dan faktor alam (force majeure). Hal semacam ini harus segera di identifikasi untuk pemilu selanjutnya, kemungkinan apa yang akan terjadi.

Dalam diskusi, Cahyo Maryadi Angota KPU Kudus menyampaikan, Pemilu merupakan kegiatan demokrasi yang kemungkinan permasalahan konfliknya kekuasaan dan perebutan kekuasaan, ketika kita memhami tentunya harus ada upaya mengklasifikasi.

”Jika potensi masalahnya kecil namun potensi terjadinya sengketa hukumnya besar begitupun seblaiknya. Perlu adanya strategi untuk mengidentifikasi permasalahan, antara permasalahan yang kecil dan permasalahan yang besar," ujarnya

Dengan alasan tersebut pentingnya untuk kita menganalisa kasus agar permasalahan bisa tertasi dengan baik.

Mustoffa Anggota KPU Rembang menambahkan, dalam mengidentifikasi masalah perlunya membaca dan memahami regulasi teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Yang terpenting dalam identifiaksi masalah yaitu mengetahui, memahami, dan menghayati,” ujar Mustoffa.

Sementara, Muslim Aisha memberikan apresiasi. Materi menarik dan memberikan pengetahuan bahkan pencerahan dalam identifikasi masalah yang biasa dihadapi maupun potensi-potensi masalah yang akan terjadi di penylenggaraan pemilu. Perlu juga mengidentifikasi permasalahan real di lapangan dan tidak hanya pada permasalahan umum.

“Hari ini akan lebih baik dari hari kemarin, hari ini adalah langkah advokasi yang kita lakukan dari identifikasi hari kemarin,” tutupnya. (hmskpusltg)