PELANGGARAN ADMINISTRASI DI BANDAR LAMPUNG SEBAGAI BAHAN REFLEKSI

Membicarakan Pemilu maupun Pilkada pasti tidak akan lepas dari dinamika politik. Sebagaimana yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung 2020 silam. Sempat menghadapi pelanggaran adminsitrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mengakibatkan didiskualifikasinya Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 03. Pendiskualifikasian itu dilaksanakan berdasar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan diputus dengan Keputusan KPU Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Drs Deddy Amarullah.

Diskusi mengenai penanganan pelanggaran administrasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bekerja sama dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (18/05). Rapat Koordinasi bertajuk Sharing Session tersebut dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting dan live dari kanal Youtube JDIH KPU Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, serta Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi didapuk sebagai narasumber.

Dedy memaparkan perjalanan panjang penanganan pelanggaran administrasi ini bermula dari gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang pokok permohonannya memuat, antara lain: 1) adanya money politic pada masa kampanye dan masa tenang sampai menjelang pemungutan suara yang dilakukan oleh tim relawan Paslon Nomor Urut 3; 2) adanya money politic  dalam bentuk pemberian sembako dan uang tunai yang dikemas dalam bentuk kegiatan bantuan covid yang dilakukan oleh walikota aktif sebagai suami Paslon Nomor Urut 3 yang pembiayaannya menggunakan APBD; 3) memanfaatkan fasiltas APBD untuk pembiayaan rapid test bagi seluruh saksi Paslon Nomor Urut 3 yang ditugaskan seluruh TPS; 4) menggunakan dana APBD untuk membentuk dan membiayai linmas yang ditugaskan untuk mengkampanyekan serta melakukan hal-hal lain yang menguntungkan bagi pemenangan Paslon Nomor Urut 3; 5) melibatkan ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung antara lain camat, lurah, kepala lingkungan, ketua RT dan linmas dalam rangka pemenangan Paslon Nomor Urut 3 secara masif; dan 6) membentuk Kelompok Sadar Wisata yang berjumlah 10 orang di masing-masing kelurahan seluruh kecamatan se-Kota Bandar Lampung pada saat menjelang hari pemungutan suara untuk kepentingan pemenangan Paslon Nomor Urut 3 yang biayanya bersumber pada APBD Kota Bandar Lampung.

Putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas permohonan pelapor diputus dengan amar berupa: kesatu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Kedua, menyatakan membatalkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3; dan ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai Paslon dalam Pemilihan.

Sebagaimana mandat dari Undang-Undang Pemilihan, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi, dan terbitlah Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Drs Deddy Amarullah. Tidak berhenti di situ, Paslon Nomor Urut 3 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut menghasilkan putusan dengan amar membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 dan memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mencabut keputusan tersebut. Tindak lanjut KPU Kota Bandar Lampung atas Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 056  /HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tanggal 01 Februari 2021 Tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 P/PAP/2021.

Pada akhir pemaparannya, Dedy menyarankan pengharmonisasian dan sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu utamanya terkait batasan waktu dan kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif. Muslim Aisha turut menambahkan bahwa merefliksi dari kasus di Bandar Lampung, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk bersiap menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang dengan menyusun langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian serupa. (hmskpusltg/hkl)