Rapat Koordinasi “Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD”

Rembang, jdih.kpu.go.id/jateng/rembang – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rembang beserta Kepala Sub Bagian Hukum SDM menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi “Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD” yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan “Pahami Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perhatikan lampirannya sebagai alat kerja” pada pembukaan Rapat Koodinasi (Rakor), Jum’at (5/8/2022).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono turut hadir sebagai narasumber dalam Rakor. Totok menyampaikan tentang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian pelanggaran sengketa proses pemilu. Menurutnya, Pasal 26 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 terdapat potensi sengketa pada masa pendaftaran dan dalam Pasal 41 ayat (1) PKPU No 4 Tahun 2022 terdapat Potensi sengketa verifikasi administrasi.

Mochammad Afifuddin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI memberikan pengarahan untuk mengidentifikasi masalah agar dapat menilai resiko yang dapat terjadi akibat permasalahan yg berpotensi muncul lebih awal sehingga dapat disusun rencana pencegahan dan penyelesaiannya. Permasalahan yang berpotensi muncul pada pendaftaran adalah partai yg meng-input sipol namun pada akhir pendaftaran belum selesai. Afifuddin juga menyampaikan “Karena semua terpusat, maka kabupaten/kota diperlukan untuk support dukungan data, sehingga sangat diperlukan dokumentasi dan kronologi dari KPU kabupaten/kota”.