WEBINAR MENELISIK KESIAPAN REGULASI MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan webinar yang mengangkat tema ‘Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Selasa (9/11). Acara yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kab. Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Mey Nurlela ini menghadirkan narasumber, Bapak Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Arif Wibowo, S.H., Anggota DPR RI Komisi II, dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan, tujuan utama dilaksanakan webinar ini adalah untuk kesiapan regulasi sedini mungkin dan tersampaikan kepada peserta pemilu, para pemilih maupun jajaran penyelenggara pemilu.

Bapak Hasyim Asy’ari dalam materinya menyampaikan ada 3 hal yang disampaikan. Yaitu tentang peraturan KPU dalam hierarki perundang-undangan, kedua tentang substansi yang diatur di dalam KPU, dan yang ketiga adalah mekanisme pembentukan peraturan KPU.

Bapak Arif Wibowo, S.H menyebutkan bahwa tugas DPR RI dan Pemerintah hanya memastikan agar setiap draft PKPU tidak bertentangan dengan UU. Karena dalam menyusun PKPU yang bersifat teknis yang merupakan terjemahan dari norma yang ada di UU sudah semestinya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan asas di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum selaku dekan fakultas hukum Unsoed menyampaikan bahwa peraturan yang baik paling tidak terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yang pertama tidak multitafsir. Yang kedua adalah peraturan yang tidak diskriminatif. Yang ketiga yaitu peraturan itu dapat mendatangkan kesejahteraan untuk semua pihak.

Hadir sebagai terundang KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah. Sekretaris dan Kasubbag KPU Provinsi Jawa Tengah KPU Kab/Kota seJawa Tengah. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Parpol di Purbalingga dan juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Purbalingga.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan, yang rata-rata yang menanyakan adalah dari KPU, dan ada pula pertanyaan yang diajukan jauh dari KPU Fak-Fak Papua.

Link Youtube :  Klik disini