KPU Kabupaten Purbalingga mengadakan webinar yang
mengangkat tema ‘Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan
Tahun 2024, Selasa (9/11). Acara yang dimoderatori oleh Anggota KPU
Kab. Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Mey Nurlela ini
menghadirkan narasumber, Bapak Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D,
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Arif Wibowo, S.H.,
Anggota DPR RI Komisi II, dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum,
Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto.
Ketua KPU Kabupaten
Purbalingga, Eko Setiawan, tujuan utama dilaksanakan webinar ini adalah
untuk kesiapan regulasi sedini mungkin dan tersampaikan kepada peserta
pemilu, para pemilih maupun jajaran penyelenggara pemilu.
Bapak
Hasyim Asy’ari dalam materinya menyampaikan ada 3 hal yang disampaikan.
Yaitu tentang peraturan KPU dalam hierarki perundang-undangan, kedua
tentang substansi yang diatur di dalam KPU, dan yang ketiga adalah
mekanisme pembentukan peraturan KPU.
Bapak Arif Wibowo, S.H
menyebutkan bahwa tugas DPR RI dan Pemerintah hanya memastikan agar
setiap draft PKPU tidak bertentangan dengan UU. Karena dalam menyusun
PKPU yang bersifat teknis yang merupakan terjemahan dari norma yang ada
di UU sudah semestinya sesuai dengan hierarki peraturan
perundang-undangan dan asas di dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum selaku
dekan fakultas hukum Unsoed menyampaikan bahwa peraturan yang baik
paling tidak terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yang pertama
tidak multitafsir. Yang kedua adalah peraturan yang tidak
diskriminatif. Yang ketiga yaitu peraturan itu dapat mendatangkan
kesejahteraan untuk semua pihak.
Hadir sebagai terundang KPU
Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah. Sekretaris dan
Kasubbag KPU Provinsi Jawa Tengah KPU Kab/Kota seJawa Tengah. Hadir pula
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Parpol di Purbalingga dan
juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten
Purbalingga.
Webinar kemudian dilanjutkan dengan beberapa
pertanyaan, yang rata-rata yang menanyakan adalah dari KPU, dan ada pula
pertanyaan yang diajukan jauh dari KPU Fak-Fak Papua.
Link Youtube : Klik disini