Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Grand Bima Ballroom Hotel Braling Purbalingga, Minggu 17 November 2024. Sosialisasi dihadiri oleh Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan pemilih pemula dari 4 (empat) sekolah menengah di Kabupaten Purbalingga. Membuka kegiatan sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP menyampaikan bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2024 merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih. Tujuan kegiatan mengundang pemilih pemula, agar pemilih yang baru akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kali mendapatkan penjelasan tentang tahapan puncak pemilihan. Harapannya peserta kegiatan nantinya juga dapat menjadi agen-agen sosialisasi kegiatan tahapan, khususnya kepada sesama pemilih pemula lainnya. Mengawali materi sosialisasi, Kadiv Hukum dan Pengawasan Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I menjelaskan tentang 4 tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024. Tahapan tersebut diantaranya tahapan Pra Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Pra Penghitungan Suara, dan Penghitungan Suara. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Wawan Eko Mujito menyampaikan materi dari sisi pengawasan. Wawan mengklasifikasikan poin-poin kerawanan pelanggaran berdasarkan 4 klaster sesuai dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Materi pengawasan perlu diketahui oleh peserta kegiatan yang merupakan pemilih pemula sebagai bentuk pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Dalam kegiatan sosialisasi turut hadir Anggota PPK yang membidangi hukum dan pengawasan se-Kabupaten Purbalingga. Acara kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.