Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi

Purbalingga -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitus bertempat di PM Colaboration (Outdoor Room), pada hari Selasa (12/11/2024). Acara dihadiri oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga (Divisi Hukum dan Pengawasan), Bambang Taruna Adi, S.H. selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Khotiah S.Sos selaku PLH Sekretaris, serta Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Purbalingga. Pada kesempatan ini, Bambang Taruna Adi, S.H. selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa "Pentingnya persiapan dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan tahun 2024, yang dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, harus dilakukan dengan cermat. Perselisihan tersebut diajukan paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara dan peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan tahun 2024. Inti dari perselisihan hasil pemungutan suara pasca-penetapan hasil adalah untuk memastikan adanya proses pemilihan yang demokratis dan sah. Materi lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I" Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I. "Dalam membahas persiapan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU menyampaikan agar seluruh jajaran bekerja secara profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengingatkan kepada jajaran penyelenggara agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan." Terang Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I dalam penyampaian materi rapat. Pada kesempatan ini dibahas mengenai penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, objek perkara, penghitungan persentase selisih perolehan suara. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.