Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX "MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC"

KPU Kabupaten Purbalingga Pada Kamis,
(9/2) Mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan IX "MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC"

Advokasi Hukum Kepemiluan IX diisi oleh dua narasumber yaitu dari Bapak Moh Mansyur Syarifudin,M.Si selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal , Bapak Nanang Tetuha,S.Pd selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen dan Moderator dipimpin oleh Ibu Mayang Mayurantika,S.H selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sragen.

Materi pertama diisi oleh Bapak Mansyur  dengan materi Potensi Masalah Hukum Pembentukan Badan Adhok. Dalam pembentukan badan adhoc ada beberapa potensi yang dapat muncul yaitu saat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Badan Adhok, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota, Penelitian administrasi calon anggota, Seleksi Tertulis Calon Anggota, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota.

Meteri kedua diisi oleh Bapak Nanang  dengan judul materi Masalah Hukum Dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Dijelaskan bahwa ada calon ppk yang merasa tidak di konfirmasi oleh kpu, Calon PPK yang sulit memasukan pendaftaran ke SIAKBA, Tidak sedikit masyarakat yang iseng-iseng mendaftar PPK tapi tidak ditindaklanjuti, Dapat surat dari Bawaslu Sragen, intinya ada pelamar calon PPK yang namanya tercatut dalam sipol.