Rabu 3 Agustus 2022 kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah telah memasuki episode atau jilid III (ketiga) dengan topik Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar/Peta Masalah, Dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah Pada Advokasi Hukum.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota, Sekretaris beserta Kasubbag Hukum dan SDM dan Staff Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pati. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha, S.H.I. dan sebagai narasumber I (kesatu) Sunarsih, S.Ag., M.H., (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pati) dan Pemateri II Ika Andreias Tuti, S.Pd.I (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal). Sebagai moderator Kasubbag Hukum dan SDM Kabupaten Tegal Vita Nila Andriani, SH dan Notulen adalah Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pati Joko Purwanto, S.E.
Pemateri I
menyampaikan materi yang berjudul “Pati Sigap Advokasi Hukum dalam Penyelesaian
Masalah Kepemiluan (Kilas Balik Pemilu 2019 dan Strategi Pemilu 2024)”,
sedangkan Pemateri II menyampaikan materi dengan judul “Urgensi identifikasi
masalah, penyusunan daftar/peta masalah, dan rencana aksi penyelesaian pada
advokasi hukum:
( mengenal potensi masalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya sengketa dalam
penyelenggaraan pemilu 2024)”.
Pada dasarnya, seluruh KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Provinsi Jawa Tengah sering mengadakan identifikasi masalah tetapi terkadang alurnya kurang sesuai dengan mekanisme ilmiah bahkan ada yang melenceng dari peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut, demikian closing yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I., dengan pengayaan materi tentang pembahasan “MAsalah” ini diharapkan memberikan pencerahan dan beliau meyampaikan applause kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubbag Hukum dan SDM yang telah intens mengikuti dan menjadi bagian pelaksanaan capacity building baik pada agenda Legal Drafting maupun Advokasi Hukum. (AB).