RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN AD HOC PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 DI JAWA TENGAH

Semarang, 29Juli 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah yang diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Rapat Koordinasi berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan Pemateri Utama yaitu sekretaris DKPP Bapak Dr. David Yama, M.Sc, MA dan Sekretaris Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Bapak Dr. Osbin Samosir, M.Si. Rapat Koordinasi tersebut sangat bermanfaat KPU Kabupaten/Kota karena dapat mengetahui dan melakukan praktek langsung Sidang Penanganan Kode Etik Badan Ad Hoc. Sebelumnya KPU Provinsi Jawa Tengah menginventarisir Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc yang terjadi di seluruh KPU Kabupaten/Kota. Dipimpin oleh Bapak Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah materi Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc dapat tersampaikan kepada peserta Rapat Koordinasi dengan baik.