Pati, 2 Oktober 2024 Pada tanggal 2 Oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Manajemen Pengelolaan Produk Hukum dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pati. Rakor dihadiri oleh 11 (sebelas) KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa hal mengenai manajemen pengelolaan Website JDIH oleh Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, manajemen pengelolaan Website JDIH oleh KPU RI, manajemen pengelolaan SPIP oleh Inspektorat KPU RI, dan Rencana Tindak Lanjut atas kendala-kendala yang ditemukan disampaikan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Menurut Bapak Danny narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, bahwa konten yang diunggah dalam website JDIH tidak terbatas dan disesuikan dengan karakteristik instansi yang menaunginya. Namun KPU RI memberikan penjelasan bahwa konten yang diunggah ke website JDIH KPU adalah konten yang berkaitan dengan produk dan kegiatan hukum saja. KPU RI juga menekankan bahwa saat pengunggahan Surat Keputusan wajib diikuti dengan pengunggahan abstrak kecuali Surat Keputusan yang halamannya kurang dari 15 (lima belas) halaman. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP di lingkungan KPU Kabupaten se-Jawa Tengah dapat dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, namun dengan kondisi tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terkendala dalam pelaporan SPIP setiap bulan yang mengalami keterlambatan. Diharapkan kondisi tersebut dapat pulih kembali secara perlahan, mengingat pentingnya SPIP dalam suatu satuan kerja. Rapat Koordinasi tersebut berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d. 18.00 WIB. Sebagai tuan rumah KPU Kabupaten Pati memberikan jamuan makan siang berupa makanan khas Pati yaitu Nasi Gandul. Meskipun materi rakor terbilang berat, namun peserta dari 11 KPU Kabupaten/Kota se Jawa tengah tetap dapat menikmati suasana Kota Pati.