BIMTEK LEGAL DRAFTING : KODIFIKASI, REVISI DAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kota Mungkid_ Omnimbus Law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Hal ini dikemukakan oleh Ahmad Shohib Zaeni,Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selaku narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting : Kodifikasi, Revisi dan Metode Omnimbus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kamis (7/7/2022). Bimtek ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah  Muslim Aisha, S.H.I Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah Ahmad Shohib Zaeni, SH., M.Kn, M.M.

Muslim Aisha dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini harapannya mampu menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat memahami tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan yang ada. Sementara itu dalam paparannya Ahmad Shohib Zaeni menjelaskan terkait tentang pengertian Omnibus Law.