BIMBINGAN TEKNIS LEGAL DRAFTING SERI VI: MAKNA DAN FUNGSI LAMPIRAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Kota Mungkid_ Kegiatan bimtek tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan mempersiapkan Penyelenggara Pemilu khususnya di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal penyusunan Keputusan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal ini dikemukakan oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya di kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting seri ke VI dengan topik Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-undangan, Selasa (28/6/2022) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag dan staf Hukum dan SDM 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Bimtek kali ini merupakan seri pamungkas dari bimtek-bimtek sebelumnya yang dilaksanakan secara berseri.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirkan narasumber Heny Andriana Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Heny dalam paparannya menjelaskan bahwa lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Lebih lanjut Heny mengatakan bahwa lampiran harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam barang tubuh peraturan perundang-undangan. Selain itu juga lampiran mempunyai kekuatan yang mengikat layaknya peraturan perundang-undangan itu sendiri.