Rakor Persiapan Sengketa Pasca Penetapan DCT

Kota Mungkid_ Dalam rangka antisipasi dan mitigasi sengketa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Magelang ikuti rapat koordinasi, Selasa (7/11/23) secara daring melalui zoom meeting. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Hadir dalam rakor tersebut Kadiv Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H., Kasubag Hukum dan SDM Syam Yulianto, S.H., dan Staf Hukum dan SDM Nuraini, S.H. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Sosdiklih dan Parmas Akmaliya membuka rakor tersebut. Dalam arahannya Akmaliya menyampaikan bahwa Rakor ini sangat penting karena bagian dari antisipasi dan mitigasi sengketa pasca ditetapkannya DCT pada tanggal 3 November yang lalu. Tidak lupa Akmal juga menyampaikan terkait informasi tahapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Lebih lanjut Akmal mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk segera optimalisasi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih. Sementara itu Muslim Aisha Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terkait Tupoksi Divisi Hukum dan Pengawasan. Hal ini penting karena yang hadir dalam rakor tersebut sebanyak 31 KPU Kabupaten/Kota Komisionernya baru saja dilantik dan banyak anggota Divisi hukum yang baru. Muslim juga mengingatkan dalam menghadapi sengketa KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dokumen, kronologi, dan catatan pelaksanaan kegiatan. "Tidak kalah penting untuk menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses sengketa", ucapnya. Rakor ditutup oleh Paulus Widiyantoro anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Paulus berharap Divisi Hukum sebagai Selimut KPU selalu melaksanakan kajian-kajian hukum terhadap tahapan Pemilu.