Kota Mungkid_ Bertempat di Ruang JDIH, KPU Kabupaten Magelang mengikuti Rakor Tindak Lanjut Aplikasi e-SPIP secara daring melalui zoom meeting, Senin (23/10/23). Rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses penguploadan Kartu Kendali SPIP pada Aplikasi e-SPIP pasca dilaksanakannya Bimtek dan Sosialisasi Aplikasi e-SPIP di Jakarta. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubag dan Staff Hukum dan SDM di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Muslim Aisha, S.HI. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah membuka secara langsung rakor tersebut. Dalam arahannya Muslim menyampaikan bahwa implikasi dari adanya Aplikasi e-SPIP terdapat dua tahap pengumpulan Kartu Kendali yaitu secara manual dan melalui aplikasi E-SPIP. Sementara itu Kabag Hukum dan SDM Kiki Rizka Ningsih menjelaskan secara teknis terkait bagaimana proses mengenai penguploadan Kartu Kendali dan Data Dukung SPIP KPU Kabupaten/Kota k edalam aplikasi E-SPIP. Dalam kesempatan tersebut Kiki Rizka juga menyampaikan hasil progres dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang telah mengupload Kartu Kendali di Aplikasi e-SPIP dimulai sejak bulan Juli sampai dengan September 2023. Masih ditemukan beberapa Kabupaten/Kota yang belum mencapai seratus persen, dalam rakor tersebut Kiki Rizka memberikan solusi kepada Kabupaten/Kota terkait kendala Kartu Kendali dan Data Dukung yang tidak memiliki format sehingga dapat terpenuhi 100%.