Kota Mungkid_ Pada Pemilu 2024 yang akan datang, KPU memfasilitasi TPS di lokasi khusus untuk para pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat pemungutan suara karena berada di tempat lain. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi TPS Di Lokasi Khusus Pemilu 2024, Senin (6/3/23) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Magelang.
Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin, S.Ag dilanjutkan pemaparan dari Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Rendatin Ahmad Rofiq, S.Sos., M.Kesos.
Ketua KPU Kabupaten Magelang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Magelang telah mensosialisikan dan mendata tempat-tempat mana saja yang berpotensi untuk dijadikan TPS Lokasi Khusus. Hadir dalam Rakor tersebut Ketua, Anggota, dan jajaran struktural KPU Kabupaten Magelang serta perwakilan dari pondok pesantren dan sekolah berasrama yang akan mengajukan TPS Lokasi Khusus.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, TPS di lokasi khusus meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik. Sekolah berasrama hingga pondok pesantren juga termasuk dalam daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih di lokasi khusus. TPS di lokasi khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar.