Kota Mungkid_ Penyelenggaraan Pilkada terpanjang di Indonesia dengan memakan waktu kurang lebih 2 Tahun 4 Bulan terjadi di Kabupaten Yalimo. Penyelanggaran Pilkada di Kabupaten Yalimo terjadi 2 kali Pemungutan Suara Ulang dan akhirnya tanggal 10 Maret 2022 Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir dan tanggal 14 Maret 2022 KPU Kabupaten Yalimo menetapkan Paslon Terpilih. Hal ini dikemukakan oleh Yehemia Walianggen, Ketua KPU Kabupaten Yalimo dalam kegiatan Rakor Inventarisasi Permasalahan/Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Hukum pada Pemilu/Pemilihan, Sharing Session : Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022) secara daring melalui zoom meting.
Kegiatan yang di ikuti oleh Anggota KPU, Kasubbag Hukum dan SDM serta Kasubbag Teknis Penyelenggara 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa, Tengah tersebut menghadirkan narasumber Zandra Mambrazar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yehemia Walianggen Ketua KPU Kabupaten Yalimo, dan Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam
rakor tersebut, narasumber dalam paparannya menyampaikan bagaimana proses
penyelesaian sengketa hukum pemilihan yang terjadi di Kabupaten Yalimo.
Sebagaimana kita ketahui bersama Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo
sampai tiga kali disengketakan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait Pilkada Yalimo Tahun
2020 yaitu Putusan MK RI No. 97/PHP.BUP-XIX/2021, Putusan Sela MK RI No.
145/PHP.BUP-XIX/2021, Putusan MK RI No.152/PHP.BUP-XIX/2021, Putusan MK RI
No.153/PHP.BUP-XIX/2021, Putusan Akhir MK RI No. 154/PHP.BUP-XIX/2022.
Di akhir rakor tersebut, Muslim Aisha menyampaikan
kepada seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
agar bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Yalimo
terkait upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi.