RAKOR IDENTIFIKASI POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 KPU PROVINSI JAWA TENGAH DAN KPU KABUPATEN/KOTA SEMARANG JAWA TENGAH

Kota Mungkid_ KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Rabu (13/7/2022) bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Hadir dalam rakor tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, Kemenkumham wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Paulus Widyantoro, SE.MM dalam arahannya menyampaikan bahwa agenda terdekat kedepan yaitu tahapan pendaftaran Partai Politik yang akan dilaksanakan pada awal Agustus 2022. Diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat mengidentifikasi potensi-potensi sengketa dalam tahapan tersebut. Lebih lanjut Paulus menjelaskan untuk rekruitmen badan adhoc berkaca pada periode yang lalu juga banyak sengketa yang muncul.

Sementara itu Putnawati anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan informasi terbaru dari jumlah Partai Politik yang telah mengakses SIPOL sebanyak 38 Parpol dan 7 Parpol local Aceh. Puput juga menyampaikan terkait draft PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sudah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Taufiqurachman, ST anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga yang hierarki oleh karena itu sikap dan perilaku juga harus hierarki. Penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten/Kota harus taat pada hierarki.

Hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut Muslim Aisha, SHI anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan.