KPU Kabupaten Grobogan hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2024

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum dan Hukum beserta Operator SIKUM (Sistem Informasi Hukum). Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa hingga Rabu, tanggal 17-18 Desember 2024, di Hotel MG Setos, Semarang. Rakor tersebut untuk memastikan kesiapan KPU menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menekankan pentingnya menjaga semangat dan fokus di tahap akhir penyelenggaraan Pilkada. Terlebih dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 3 (tiga) gugatan lainnya terhadap pemilihan di Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, dan Kota Semarang,” ujar Handi. Dalam hal upaya penguatan kapasitas, rapat ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, dengan memberikan materi tentang identifikasi masalah-masalah yang disengketakan serta penyusunan bahan pemberian keterangan di MK. Selain itu, juga ada Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi mengenai kebiasaan-kebiasaan dalam proses sengketa di MK. Abhan menyoroti beberapa poin penting, di antaranya kebiasaan pemohon, termohon, pihak pemberi keterangan, kebiasaan dalam pembuktian (alat bukti, saksi, dan ahli), serta proses persidangan “Hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh termohon (KPU) dengan menjawab dan menjelaskan semua dalil posita pemohon dengan disertai alat bukti yang kuat dan cukup,” jelas Abhan. Pada kesempatan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, turut meminta peserta agar mempelajari dan mendalami Peraturan MK yang terbaru Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting bagi KPU Jateng dan KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah untuk kesiapan teknis dan substansi menghadapi perselisihan hasil pemilihan.