Selasa,22 Oktober 2024, KPU Kabupaten Grobogan gelar bimbingan Teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan tentang Kode Etik dan Persiapan PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang bertempat di Hotel 21 Purwodadi diikuti oleh PPK beserta Sekretariat PPK se-Kabupaten Grobogan. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Bapak Suwiknyo, S.Pd.I.Beliau menyampaikan kegiatan ini sangatlah penting sebagai edukasi pentingnya penertiban administrasi dan agar menyelenggarakan Pilkada sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan berpegang teguh asas-asas Pilkada yaitu Langsung,Umum,Bebas, Rahasia, Jujur dan adil. Memasuki acara inti dengan penyampaian materi oleh Narasumber Bapak Wahyudi Sutrisno, SH., MH., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi perihal Penanganan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu adhoc. Dijelaskan Potensi- potensi pelanggaran kode etik. dlanjutkan materi kedua disampaikan oleh Bapak Deden Noviana., SH. Kepala Seksi Perdata da Tata Usaha Kejaksaan Negeri Grobogan menympaikan materi tentang Peran Kejaksaan dalam persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP ) Pilkada 2024.