JDIH KPU GROBOGAN – Keberadaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kaupaten/Kota terus dilakukan peningkatan guna memaksimalkan pelayanan informasi produk-produk hukum mengenai kepemiluan bagi masyarakat luas.
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selain itu, JDIH KPU termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, melalui staff Biro Perundang-Undangan KPU RI, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim menerangkan, keberadaan JDIH KPU perlu dilakukan evaluasi maupun pelaporan secara berkala baik setiap tiga bulan maupun setiap enam bulan sekali.
‘’Evaluasi dan pelaporan meliputi beberapa aspek diantaranya organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana. Kemudian pemanfaatan TIK dan Inovasi,’’ terangnya dalam rapat koordinasi Evaluasi pengelolaan dan penyusunan laporan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum kemarin.
Aspek teknis pengelolaan, lanjutnya, menjadi hal yang perlu diperhatikan secara detail. Hal in terkait dengan pencantuman status produk hukum yang bisa menjadi referensi bacaan masyarakat luas. Keberadaan regulasi baik yang tertuang melaui Undang-Undang, Peraturan KPU, maupun Keputusan KPU terus mengalami perubahan. Sehingga pengelola JDIH KPU harus cermat dalam mengupdate atau memperbarui status produk hukum.
‘’Terdapat dua jenis status produk hukum yaitu Berlaku dan Tidak Berlaku. Status berlaku memiliki arti apabila Keputusan tersebut belum pernah dicabut. Sedangkan status Tidak berlaku memiliki arti Apabila Keputusan tersebut telah dicabut’’ terangnya.
Kemudian, aspek sarana dan prasarana menjadi hal yang perlu diperhatikan. Ruang khusus yang diperuntukan dalam penyimpanan yang dapat diakses masyarakat luas perlu diupayakan. Namun harus tetap memeperhatikan kemampuan masing-masing Satker baik di tingkat Provinsi mapun Satker di tingkat Kabupaten/Kota. Keterbatasaan ruang menjadi salah satu kendala yang dimiliki masing-masing Satker, perlu adanya inovasi yang bisa menjangkau masyarakat. Seperti pemanfaatan ruang yang sudah tersedia seperti ruang PPID maupun ruang perpustakaan dengan menampilkan pojok JDIH. ‘’Pemanfaatan media sosial menjadi salah satu solusi inovatif untuk meningkatkan sosialisasi produk-produk hukum,’’ terangnya dalam acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM dan Operator JDIH KPU se-Jawa Tengah pada Jum’at (28/7) kemarin melalui zoom meeting.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menuturkan, pengelolaan JDIH KPU harus tetap dijalankan secara rutin di setiap Satker KPU Kabupaten/Kota. Meski dalam pelaksanaanya dijumpai banyak kendala. Kedenpanya, perlu dilakukan identifikasi terhadap dokumen yang langka.
“Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, maupun pihak lain seperti Perguruan Tinggi di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota. KPU memiliki tanggungjawab tidak hanya sosialisasi produk hukum, namun harus menjalankan peran sebagi penyuluh produk hukum kepada masyarakat. Sesuai dengan jargon JDIH KPU, yakni “Makin menj-JDIH, makin hidup Pemilu kita,’’ pungkasnya (rin)