KPU Mengajak Organisasi Wanita Berpartisipasi dalam Pemilu 2024

JDIH KPU GROBOGAN –Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Hal ini disampaikan oleh Sulistiyorini, anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan. Pemilu menjadi sangatlah penting bagi suatu Negara. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sebagai sarana untuk penggantian pemimpin secara kontitusional. ‘’Pemilu merupakan sarana bagi rakyat berpartisipasi dalam proses politik. Pemilu merupakan sarana bagi Pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi,’’ terangnya dalam pertemuan rutin Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Grobogan, di kantor Darma Wanita Persatuan.

Ia menerangkan, ada beberapa hal yang perlu diketahu kaum perempuan dalam ranah politik. Diantaranya, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Sosialisasi pemilih merupakan proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilihan. Kemudian Pendidikan Pemilih yang merupakan proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan ;; Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilihan,’’ terangnya dalam acara yang terselenggara pada Kamis (20/7) kemarin, dengan mengambil tema bertajuk sosialisasi Pemilu 2024.

Ia melanjutkan, saat ini KPU telah melaksanakan tahapan Pemilu yang telah dimulai sejak bulan Juni tahun 2022 lalu. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 21 tahun 2021, telah ditetapkan harinpemungutan suara, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan pemilu terdapat 11 tahapan yang harus dilewati.

Sesuai dengan pasal 167 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan tersebut diantaranya, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Selanjutnya Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

Tahapan berikutnya Penetapan peserta Pemilu, Penetapan jumlah kursi & penetapan daerah pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian Masa kampanye Pemilu, Masa tenang, Pemungutan & penghitungan suara. ‘’Tahapan paling akhir adalah Penetapan hasil pemilu dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota,’’ paparnya.

Melalui kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Wanita pada 19 Kecamatan di Kabupaten Grobogan ini, diharapkan mampu meningkatkan wawasan maupun informasi terkini para wanita di Kabupaten Grobogan mengenai Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Grobogan, Suryati Icek Baskoro mengatakan, para penggerak kaum Wanita harus ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu. ‘’Salah satu yang menjadi tantangan dalam Pemilu mendatang adalah masih maraknya politik uang. Wanita harus mampu menolak politik uang, serta mengajak masyarakat di sekitarnya untuk turut berperan dalam pemilu yang bersih,’’ harapnya. (rin)