SINAU REGULASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

JDIH KPU GROBOGAN – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan berupa Sinau Regulasi. Yakni kegiatan mengupas regulasi di tatanan KPU. Dengan tujuan menambah kapasitas pengetahuan regulasi kepada intern lembaga KPU.

Kegiatan ini sebagai salah satu program kerja yang dijalankan di tahun 2022 oleh divisi Hukum dan pengawasan dengan peserta seluruh anggota KPU Kabupaten Grobogan maupun seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Dalam sesi perdana kegiatan tersebut mengambil tema mengenai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 terdapat 517 pasal, namun dalam sesi perdana ini pembahasan dijadwalkan sampai pada pasal 47.

Sinau regulasi menjadi kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selasa di minggu kedua dan minggu keempat tiap bulannya.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo mengatakan, kegiatan sinau regulasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu baik dari jajaran komisioner maupun secretariat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga seluruh tugas benar-benar dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan yang dipandu oleh Sulistiyorini selaku Ketua divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, akan membahas beberapa regulasi yang digunakan dalam kepemiluan. Diantaranya Undang-Undang, Peraturan KPU, Keputusan KPU, maupun beberapa regulasi lainnya. (tim)