GROBOGAN – Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan beserta staf Hukum mengikuti Rapat kerja bertajuk Penyusunan program kerja kegiatan hukum dan pengawasan. Kegiatan ini dilakukan secara daring di kantor KPU Kabupaten Grobogan pada Kamis (20/1/2022)
Rapat yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi program kerja sepanjang tahun 2021 lalu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bahan masukan penyusunan program kerja Divisi Hukum dan Pengawasan di tahun 2022 ini.
Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jateng mengatakan, dalam menyusun program kerja harus sesuai dengan tupoksi divisi Hukum dan Pengawasan. Diantaranya meliputi penyusunan regulasi, telaah hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa proses/tahapan/hasiil Pemilu/Pemilihan/non tahapan Pemilu/Pemilihan. Kemudian Dokumentasi dan publikasi hukum, pengawsan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran administrasi kode etik dan perilaku.
Menurutnya, implementasi dari program kerja juga harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Namun keterbatasan anggaran hendaknya tidak menjadi kendala dalam penyusunan program kerja. KPU Kabupaten/Kota tetap bisa menjalankan program kerja non anggaran melalui inovasi kegiatan’’ ujarnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan meskipun tidak menghandle seluruh tahapan dalam Pemilu maupun Pemilihan, namun tetap memiliki tanggung jawab besar. ‘’Posisi divisi hukum dan pengawasan di awal tahapan adalah mengawali, di tengah tahapan mendampingi, sedangkan diakhir tahapan adalah menyelesaikan’’ jelasnya.
Selain itu, divisi ini memiliki tugas rutin yang harus tetap dijalankan setiap bulannya meski tahapan pemilu/pemilihan belum berlangsung. Diantaranya kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). ‘’SPIP dijalankan dengan rutin bahkan setiap hari kegiatan ini terdapat di semua aktivitas lembaga kita juga termasuk di dalam Struktur organisasi kita,’’ tegasnya.
Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada juga menjadi bagian dalam pembahasan rapat kerja ini. KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu mensinkronkan dengan anggaran Provinsi. ‘’RAB Kabupaten/Kota masih bersifat rancangan dimana masih terdapat kemungkinan adanya perubahan. Dapat dikarenakan adanya sharing anggaran dengan Provinsi. Dipastikan RAB Kabupaten/Kota dapat terpadu dengan RAB Provinsi. Sehingga jika terdapat perubahan dapat dilakukan namun dengan tanpa menghilangkan hal-hal yang pokok,’’ pungkanya. (tim)