KPU Kabupaten Demak melaksanakan rapat dengan agenda penyampaian hasil penyusunan Kartu Kendali Koordinator KPU Kabupaten Demak Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern KPU Bulan September 2021, (5/10). Kegiatan bertempat di kantor setempat, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak, diikuti Komisioner serta kasubbag di KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, penyusunan Kartu Kendali SPIP merupakan kegiatan rutin tiap bulan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak. Dari hasil penyusunan tersebut selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, dan diteruskan ke KPU RI. “Kita upayakan pelaporan tersampaikan tepat waktu. Karena itu, kassubag yang bertanggungjawab di pelaporan kartu kendali kita tekankan untuk mempersiapkan sebelum jadwal terakhir. Tak hanya itu, kevalidan dan keakuratan data juga harus diperhatikan,” tuturnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menambahkan, kartu kendali yang dilaporkan terdiri dari Kartu kendali Kepegawaian, Keuangan Negara dan Hibah, Pengadaan, Persediaan Asset BMN, SAKIP, dan Kelengkapan Administrasi Pengelolaan Dana Hibah.
“Dalam pelaporan kartu kendali tersebut tentunya harus dilengkapi dengan data dukung SPIP. Misal untuk Kartu Kendali SAKIP, harus dilengkapi RENSTRA, Indikator Kerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Laporan Kinerja. Alhamdulilah, laporan kita lengkap,” jelasnya.
Hastin menambahkan, sebagai upaya agar pelaporan kartu kendali tersampaikan tepat waktu dan dokumen lengkap KPU Kabupaten Demak membuat tiga tahapan pengecekan. Yaitu di akhir bulan (tanggal 25), kemudian tanggal 3, dan terakhir tanggal 5 (jika ditanggal 3 masih belum lengkap). Dengan pengecekan secara bertahap tersebut diharapkan pelaporan dapat tepat waktu dan lengkap, serta sebagai wujud pelaksanaan pengawasan internal.