Keterlambatan Pasangan Calon dalam melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengluaran Dana kampanye (LPPDK), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon. hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih saat jadi Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye di Aula II KPU Kabupaten Demak (19/11). acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Demak tersebut, dihadiri Liasion Officer (LO) dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 dan Bawaslu Kabupaten Demak. Hadir pula Anggota KPU Kabupaten Demak serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Demak.
Disampaikan Hastin bahwa, ketentuan sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 tentang Dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telh diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 yang berbunyi "Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon."
Hastin menjelaskan bahwa penyampaian LPPDK kepada KPU dijadwalkan tanggal 6 Desember 2020, paling lambat pukul 18.00 WIB. "Penyampaian LPPDK dilakukan secara online melalui aplikasi SIDAKAM dan submit adalah sebagai kata kunci bahwa Paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK. jadi waktu submit itulah yang menjadi kunci apakah Pasangan Calon terlambat atau tidak dalam melaporkan LPPDK. "apabila terlambat 1 menit saja, artinya Pasangn Calon sudah terlambat dalam melaporkan LPPDK. dampaknya regulasi yang akan bicara,"terang Hast. karena itu diharapkan Pasangan Calon benar-benar tepat waktu dalam menyampaikan LPPDK.
Hastin menuturka, dalam menyusun Laporan Dana kampanye tidak hanya ketepatan waktu yang penting diperhatikan. karena Pasangan Calon juga bisa dibatalkan sebagai Pasangan Calon apabil, melanggar ketentun menerima dan menggunakan sumbangan Kampanye melebihi ketentuan, menerima dan menggunakan sumabangan dari pihak-pihak yang dilarang serta melanggar ketentuan pembatasan Pengluaran Dana Kampany. bahkan akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pasangan Calon tidak hanya menerima sanksi administrasi berupa pembatala, akn tetapi juga menerima sanksi pidana.
Di ketentuan Pasal 187 ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2015 misalnya, lanjut Hastin, disebutkan setiap orang yang memberi dan menerima Dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 atau paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. "karena itu kmi harapkan Pasangan Calon betul-betul mematuhi aturan yang ada sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak sampai terjadi," tuturnya.
Hastin juga menambahkan, terkait ketentuan batasan sumbangan Dana Kampanye, diatur di UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU 5 Tahun 2017 yaitu untuk Dana Kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp. 750.000.000,00 dana Kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000,00. sedangkan Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain kelompok atau badan Hukum Swasta paling bnyak Rp. 750.000.000,00