KPU Kabupaten Demak menyelenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Penerimaan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020. acara yang dilaksanakan di Aula II KPU Kabupaten Demak (19/20) itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi, S.Pd.I. peserta yang hadir dalam acara tersebut adalah LO dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Demak Tahun 2020. hadir pula Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya Bambang Setya Budi menyampaikan penyerahan Lapora Penerimaan dan Pengluaran Dana Kampanye (LPPDK) tinggal 16 hari lagi. karena itu dihrapkan LO dan Tim Kampanye Pasangan Calon bisa segera untuk bersiap mengumpulkan bukti-bukti Penerimaan dan Pengluaran Dana Kampanye yang kemudian dicatatkan dalam LPPDK.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menyampaikan bahwa LPPDK merupakan laporan akhir yang memuat keseluruhan transaksi penerimaan dan pengluaran dana kampanye. periode pembukuan LPPDK sejak tanggal 23 September sampai dengan 5 Desember 2020 dan penyerahannya adalah tanggal 6 Desember 2020 paling lambat pukul 18.00 WIB.
"bagi Pasangn Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK bisa dikenai sanksi Pembatalan. hal ini mendasari pasal 54 PKPU 5 Tahun 2017 yang berbunyi "Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon".
untuk itu, lanjut Hastin, KPU Kabupaten Demak menghimbau kepada Pasangan Calon agar tepat waktu saat menyerahkan LPPDK. "kami membuka helpdesk yang siap melayani Pasangan Calon terkait pembukuan LPPDK ini. jika ada kesulitan dalam melakukan input data dan pembukun, silahkan bisa memanfaatkan helpdesk. bisa datang langsung, lewat telepon maupun whatsapp.