Dalam rangka tahapan persiapan pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk kebutuhan audito dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, KPU Kabupaten Demak melakukan survey ke beberapa Kantor Akuntan Publik. Survey oleh tim teknis tersebut dilaksanakan tanggal 10 November dan 12 November 2020. Beberapa KAP yang disurvey antara lain, KAP Tarmizi Achmad, KAP Darsono dan Budi C.S, KAP Raharja, KAP Suhartati dan KAP Siswanto.

Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, tim teknis selanjutya akan melakukan penilaian terhadap proposal dan hasil survey KAP dengan kriteria-kriteria tertentu. “Selanjutnya akan dilakukan negosiasi. Dan apabila sudah deal akan kita tetapkan dalam rapat pleno”.

KAP yang terpilih akan menerima laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dari KPU Kabupaten Demak satu hari setelah penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yaitu tanggal 7 Desember 2020. Selanjutnya KAP akan melakukan audit dana kampanye selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2020 hingga 21 Desember 2020.