KPU Kabupaten Demak memfasilitasi debat publik antar Pasangan Caon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 sebanyak dua kali. Debat publik disiarkan langsung oleh lembaga penyiaran public/swasta.
Sehubungan hal tersebut KPU Kabupaten Demak menetapkan Lembaga Penyiaran Publik yang digunakan dalam debat publik antar Pasangan Calon tersebut. Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setiabudi, di Aula KPU Kabupaten Demak (9/11). Hadir dalam rapat pleno tersebut, seluruh Anggota KPU Kabupaten Demak, Kasubag Hukum dan Staf KPU Kabupaten Demak.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menyampaikan, penetapan lembaga penyiaran public yang digunakan dalam debat terbuka antar paslon tersebut, ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 157/PL.02.4-Kpt/3321/KPU/-Kab/XI/2020. Dalam lampiran keputusan tersebut memuat tanggal pelaksanaan debat, lembaga penyiaran yang melaksanakan debat, dan tempat pelaksanaan debat. “Untuk debat putaran pertama, dilaksanakan tanggal 11 November 2020, disiarkan di Inews, bertempat di Hotel Amantis Demak. Sedangkan putaran kedua, dilaksanakan R2 Desember 2020, disiarkan di TVRI Jawa Tengah dan bertempat di Hotel Aantis Demak,: jelasnya.