Penetapan Moderator dan Interpreter Debat Publik

 seorang moderator debat publik terbuka antara Pasangan Calon dalam sebuah Pemilihan dituntut netral, independent, memiliki kompetensi yang tinggi, menarik dan mampu membuat acara menjadi hidup. persyaratan tersebut menjadi kunci, karena debat publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sarana memperkenalkan  calon pemimpin serta arena penyampaian visi dan misi sehingga masyarakat khususnya pemilih dapat lebih mengenal calon pemimpin yang akan dipilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020

mengingat begitu urgentnya peran seorang moderator, setelah melalui proses seleksi KPU Kabupaten Demak menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Demak tentang penetapan moderator dan penerjemah bahasa isyarat juga ditetapkan, setelah sebelumnya menandatangani pakta integrritas yang berkaitan dengan netralitas dan keprofesionalitasannya. keputusan KPU Kabupaten Demak tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi (9/11) di Aula KPU Kabupaten Demak.

 Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, dalam Keputusn KPU Kabupaten Demk Nomor 158/PL.02.4-Kpt/3321/KPU-Kb/XI/2020 tentang Penetapan moderator dan Penerjemah Bahasa Isyarat (Interpreter) debat putaran pertama pada Pimilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020, terdapat dua moderator yang ditetapkan yakni, Bagus Setyawan dan Naiza Rosaliasedangkan Penerjemah Bahasa Isyarat (Interpreter) yang ditetapkan adalah Indria Ulina Girlian, Desita Ayu Pratiwi, dan Stefanus Ming.