Sedikitnya terdapat empat aktivitas yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) bagi KPU kabupaten/kota. Empat hal tersebut meliputi aktivitas kehumasan, pembentukan satgas JDIH mulai dari Pembina hingga tim teknis, pengelolaan website, serta aktvitas pengelolaan media sosial JDIH.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah hari ini, Jumat (9/7). Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, dikoordinatori Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Hadir pula Kabag HTH serta Kasubag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebagai peserta Divisi Hukum dan Pengawasan dan kasubag hukum KPU Kabupaten Demak serta divisi hukum dan pengawasan, dan Kasubag Hukum 34 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk melakukan evaluasi atas pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Sebelum dilakukan evaluasi, Satgas JDIH Provinsi Jawa Tengah telah melakukan monitoring, baik pengelolan di website maupun medsos JDIH. “Dengan monitoring ini diketahui perkembangan pengelolaan JDIH di masing-masing KPU kabupaten/kota. Jika masih banyak kekurangan diharapkan akan segera dilakukan perbaikan,” terangnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan, dalam pengelolaan JDIH hal mendasar yang harus dilakukan adalah melengkapi konten website berupa produk hukum yang dihasilkan. Karena harapan dibentuknya JDIH ini adalah memudahkan public dalam mencari produk hukum. Karena itu diharapkan KPU kabupaten/kota segera melengkapi unggahan produk hukum yang telah dibuat. Selain itu, dalam pengelolaan JDIH juga harus memperhatikan unsur kehumasan, dimana JDIH juga difungsikan sebagai media untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan hukum, serta informasi produk hukum terbaru. “Selain website, media sosial juga perlu dioptimalkan agar fungsi kehumasannya bisa optimal,” jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut juga disampaikan hasil monitoring pengelolaan JDIH KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Point monitoringnya meliputi aktivitas pengunggahan, profil pimpinan/struktur pengelolaan, serta jumlah koleksi dokumen hukum. Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap media sosial JDIH.