“Ketika perencanaan kita salah, sebenarnya kita sudah merencanakan 90% persen kesalahan”. Adagium tersebut disampaikan Inspektur Wilayah I KPU RI, Novi Hasbi Munawar, S.H. M.H. saat memberikan pengarahan kepada Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Tahunan SPIP Tahun 2021 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, pagi ini ( 23/12). Acara diselenggarakan secara daring, dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dihadiri anggota KPU Provinsi Jawa Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebagai Peserta adalah Satgas SPIP KPU Provinsi Jawa Tengah serta Satgas SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Lebih lanjut Hasbi menyampaikan bahwa, guna meminimalisir kesalahan dalam melaksanaan tugas kelembagaan, SPIP yang merupakan bagian integral dalam sebuah lembaga harus dilaksanakan dengan baik. Tak kalah penting adalah pemahaman terhadap regulasi oleh SDM dalam suatu lembaga, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Agar regulasi tidak diabaikan, peningkatan budaya literasi juga harus terus ditingkatkan.
Hasbi menjelaskan bahwa, perpektif SPIP yang meliputi beberapa unsure terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi , dan pemantauan pengendalian intern. Untuk mecapai tujuan lembaga, empat unsure itu penting diperhatikan dan dilaksanakan. Penerapan SPIP dilaksanakan melalui beberapa siklus, yaitu analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, revisi atas kebijakan dan prosedur, pengkomunikasian kepada pihak terkait, serta monitoring dan evaluasi. “ Hal pertama yang kita lakukan adalah dengan melakukan pemetaan (apakah hal-hal tersebut masuk dalam kategori risiko, masalah, atau potensi risiko). Setelah diketahui risikonya, selanjutnya dilakukan penilaian risiko,” jelasnya. Tujuan dari penilaian risiko adalah memetakan mengidentifikasi risiko dan potensinya baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal, membuat rangking dari risiko tersebut atau sehingga diketahui skala prioritas, serta melakukan threatment secara efektif atas risiko tersebut.
Output dari penilaian risiko, lanjut Hasbi, diantaranya adalah teridentifikasinya skala dampak dari risiko, tersusunnya draft risiko serta action plan-nya, seta tersusunnya road map sebagai penentu langkah kerja penilaian risiko.
Pada kesempatan tersebut, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewo menyampaikan konsep tamplete laporan SPIP Tahunan yang disusun oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.