Pemahaman terhadap regulasi menjadi hal urgent yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu. Karena pedoman dalam pelaksanaan tugas adalah regulasi tersebut.Hal inilah yang mengilhami KPU Kabupaten Demak dalam melakukan kegiatan bertajuk “Kemisan” (Kajian Regulasi Pemilu/Pemilihan Setiap Dua Mingguan). Pada “Kemisan” edisi kedua yang diselenggarakan pagi tadi Kamis (8/7), KPU Kabupaten Demak melakukan pembahasan terkait Kajian Buku Kesatu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Acara yang dikemas diskusi virtual ini, dilaksanakan usai kegiatan mendengarkan Lagu Kebnagsaan Indonesia Raya yang juga dilaksanakan secara virtual. Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Demak, mulai dari Komisioner, sekeretaris, kasubag dan staf KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan, kegiatan sebagai upaya peningkatan kapasitas seluruh jajaran di KPU Kabupaten Demak serta persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam pembahasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tersebut, dilakukan kajian pasal-demi pasal, dengan harapan seluruh peserta akan mendapatkan pemhamaan utuh. Selain itu, out put dari kegiatan ini adalah pencatatan daftar invetrarisir apabila ada pasal-pasal yang dalam pelaksanaan kurang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, atau bahkan ada pasal di Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang tidak sesuai dengan PKPU. “Dalam melakukan pembelajaran terhadap regulasi tentu tidak dapat kita lakukan secara parsial , namum perlu dipahami secara komprehensif dan memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menjelaskan bahwa grand desain Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah untuk penyelenggraan pemilu serentak. Undang-Undang sebagai landasan hukum pemilu serentak tersebut merupakan penyatuan dan penyederhanaan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pmeilihan Presiden dan Wakil Presiden , Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD. “Penggabungan tiga Undang-Undang ini sebagai upaya untuk menjaga konsistensi regulasi antara aturan yang satu dengan yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Hastin menjelaskan bahwa Undang-Undang yang disahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tanggal 15 Agustus 2017 tersebut terdiri dari 6 buku, 573 pasal dan 4 lampiran. Untuk buku kesatu memuat tentang ketentuan umum, dan terdiri dari dua bab.Bab I memuat tentang pengertian istilah, dan Bab II memuat asas, prinsip, dan tujuan. “Pada kesempatan ini, kita bahas pasal pada buku kesatu Undang-Undang 7 Tahun 2017,” tambahnya.