KPU Demak Sosialisasikan JDIH Melalui Talkshow

Keberadaan JDIH KPU Kabupaten Demak perlu diketahui banyak pihak. Karena, fungsi JDIH yang salah satunya adalah sebagai media penyuluhan peraturan-perundangan diharapkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi public.  Sebagai upaya mengenalkan JDIH, KPU Kabupaten Demak hari ini (29/12) mensosialisasikan JDIH KPU Kabupaten Demak melalui acara talkshow yang disiarakan langsung di Radio Suara Kota Wali. Sebagai nara sumber pada talkshow tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih. Hastin menyampaikan bahwa, pada website JDIH KPU Kabupaten Demak yang beralamat di jdih.kpu.go.id/jateng/demak, publik dapat dengan mudah mengakses berbagai dokumen hukum serta informasi hukum. Jenis dokumen hukum yang disajikan meliputi peraturan perundang-undangan berupa undang-undang dan Peraturan KPU, dokumen penetapan berupa Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Demak serta Keputusan Sekjend KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten Kabupaten Demak, dan dokumen non peraturan perundang-undangan. “Untuk dokumen non peraturan perundang-undangan meliputi keputusan pengadilan yang menetapkan KPU sebagai pihak yang diperkarakan  serta naskah dinas. Di website JDIH KPU RI dilengkapi dengan monografi hukum, yang meliputi pengkajian hukum, artikel hukum, karya ilmiah, jurnal hukum, naskah akademik serta buku hukum,” terangnya.

Guna mendukung aksesibilitas JDIH, KPU Kabupaten Demak juga melakukan pengembangan platform lain yakni melalui media sosial. Dia berharap pengelolaan media sosial JDIH tersebut mampu menjadi corong JDIH, sehingga keberadaannya semakin diketaui khalayak dan benar-benar dirasakan manfaatnya. Disebutkan Hastin bahwa ada empat media sosial jdih yang dikelola yaitu facebook, instagram, twitter dan youtube, masih-masih dengan akun jdih kpu kabupaten demak. “Kami berharap dengan pengembangan JDIH mampu menjadi sarana pembangunan bidang hukum, dan memudahkan masyarakat dalam menelusuri peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya,” pungkasnya.