Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antara Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi topik menarik yang dibahas dalam diksusi Rabu Ingin (RIT) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, hari ini, Rabu (14/7). Acara yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menghadirkan nara sumber Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah. KPU Kabupaten Demak hadir pada acara tersebut beserta 34 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nurul Syarifah menjelaskan bahwa proses awal yang dilakukan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota ketika mendapatkan surat permohonan nama Pengganti Antar Waktu DPR maupun DPRD adalah dengan melakukan pencatatan. Pencatatan ini sebagai salah satu langkah pendokumentasian. Langkah selanjutnya yaitu melakukan penelitian dokumen, mulai dari SK Penetapan Hasil, SK Penetapan Calon Terpilih, dan Dokumen Pendukung lainnya, yang selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap informasi tertulis dari masyarakat.
Tenggat waktu proses verifikasi dan pemeriksaan diatur dalam Pasal 22 ayat 3 PKPU 6 tahun 2019 yaitu paling lama lima hari sejak diterimanya nama Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila dalam lima hari tersebut ternyata proses klarifikasi belum selesai, KPU Provinisi maupun KPU Kabupaten/Kota bersurat saja ke Pimpinan DPRD yang menyampaikan bahwa klarifikasi masih dalam proses,” terangnya.
Setelah dilakukan verifikasi, pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno, dan menungkan hasil rapat pleno tersebut ke dalam berita aja dan surat jawaban ke DPRD. Selanjutnya surat jawaban tersebut dikirimkan ke pimpinan dewan.
Sehubungan dengan klarifikasi atas kebenaran infomasi tertulis terkait Calon Anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu, dijelaskan Nur Syarifah, bahwa pada Pasal 22 PKUP 6 Tahun 2019 dijelaskan bahwa dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan partai politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota parpol, atau telah menjadi anggota parpol lain. “Kemudian, berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu yang mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan. Selain itu juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan document pembuktian,” jelas Nur Syarifah.