Sejumlah kebutuhan penyusunan keputusan yang akan digunakan sebagai kebutuhan penjelasan PKPu yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 diidentifikasi oleh KPU provinsi Jawa tengah bersama KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah. Identifikasi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan rapat koordinasi inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan dalam pemilu pemilihan serentak 2024, hari ini (20/4), bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah. Sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-undangan sekretarian Jenderal KPu Nur Syarifah dan anggota KPu Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.
Kabiro Perundang- undangan Sekretariat Jenderal KPU menyampaikan bebera hal terkait Peraturan dan keputusan. Disampaikan Inung sapaan akrab Nur Syarifah bahwa ada beberapa perbedaan antara peraturan dan keputusan. Untuk peraturan Bersifat umum dan abstrak, pengujiannya di Mahkamah Agung, dan berlaku terus menerus. Sedangkan keputusan lebih bersifat individual dan konkrit, pengujian dibawah pengadilan Tata Usaha Negara, dan berlaku sekali. Inung juga menyampaikan bahwa didalam menyusun peraturan dan keputusanada beberapa unsur yang harus dimiliki. Yaitu art dan sa'ins. Yang dimaksud art adalah seni dalam penyusunan yang diwujudkan dalam format2 penyusunan seperti ukuran margin, spasi, jenis huruf. Selain itu art juga diwujudkan dalam cara merangkai kebijakan dalam bentuk narasi. Sedangkan Sains adalah ilmu atau isi materi dari masing2 substansi yang akan dituangkan.
Inung juga menyampaikan beberapa kebutuhan keputusan KPu provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bersifat penetapan untuk pemilu antara lain penetapan anggota PPK, penetapan anggota PpS, penetapan Daftar calon sementara anggota DPRD provinsi maupun kab/kota, penetapan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota.
Anggota KPU provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan, dengan dilaksanakannta rakor inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan diharapkan selain untuk mengidentifikasi kebutuhan penyusunan keputusan untuk pemilu dan pemilihan serentak 2024, juga untuk merumuskan pola, isi dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam penyusunan keputusan. "Tahun 2022 ini kan awal dalam pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Karena itu melalui rakor ini diharapkan divisi hukum siap dalam menyusun regulasi yang nanti dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawas Hastin Atas Asih menyampaikan selain keputusan yang selanjutnya dipersiapkan adalah SOP. SOP nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga diharapkan tugas dapat terlaksanakan dengan rapi, sistematis dan meningkatkan kualitas pelayanan.