Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak lepas dari regulasi. Bahkan bisa dikatakan bahwa penyelenggara pemilu adalah regulasi. Penyelenggara adalah hukum dalam penyelenggaraan teknis pemilu dan pemilihan. Mengingat betapa melekatnya regulasi bagi seorang penyelenggara, pemahaman terkait regulasi itu sendiri wajib dimiliki seorang penyelenggara. Terlebih bagi KPU Kabupaten/Kota ketika penyelenggaraan Pemilihan berlangsung memiliki kewajiban untuk membuat keputusan terkait pedoman teknis tahapan. Untuk itu sebagai penyelenggara pemilu, KPU perlu memahami norma-norma hukum serta teknis dalam penyusunan regulasi. Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha saat menjadi Pemantik dalam acara Webinar bertema Teknik Penyusunan Produk Hukum di LIngkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan hari ini (8/11). Acara yang diselenggarakan secara online tersebut, menghadirkan dua nara sumber, yaitu DR. Lita Tyesta ALW, SH., M.HUM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, SH, MH,. Sebagai peserta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hadir pula beberapa KPU Kabupaten/Kota di luar Jawa Tengah.
Moslem Aisha menambahkan, melalui kegiatan webinar tersebut diharapkan memberikan pemahaman lebih kepada KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun keputusan. “Harapannya kita dapat menyusun keputusan dengan mudah, tanpa ragu, tanpa bimbang dan tidak menimbulkan kekhawatiran. Dan keputusan yang telah kita buat juga akan terasa sangat ringan dilaksanakan orang,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, DR. Lita Tyesta ALW, SH., M.HUM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan secara rinci materi tentang Konsep dan Teknis Legal Drafting. Dijelaskan bahwa ada beberapa prasyarat terwujudnya peraturan perundang-undangan, meliputi tertib dasar-dasar perundang-undangan, mulai dari hirarki, jenis peraturan perun dangan dan materi. Hal ini sangat dibutuhkan untuk keharmonisan pembentukan peraturan perundang-undangan. Prasyarat lainnya adalah adopsi evaluasi peraturan perundang-undangan, tertib pembentukan peraturang-perundangan baiksecara prosedur dan substansi, system pengujian peraturan perundang-undangan yang baik, serta partisipasi masyarakat, Lita juga menjelaskan terkait pendelegasian kewenang yang diatur dalam Pasal 198 hingga 216 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dijelaskan pula bahwa terdapat dua jenis keputusan, yaitu keputusan yang bersifat mengatur (regeling) yang kontennya adalah sesuatu yang bersifat umum berlaku terus menerus dan abstrak lebih pada pendelegasian peraturan perundangan diatasnya, dan Keputusan berupa ketetapan (beschikking) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tentang hal/keadaan tertentu.