Warga Negara Indonesia (WNI) yang  memenuhi syarat sebagai pemilih menjadi sasaran dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provisi dan KPU Kabupaten/Kota.  WNI yang memenuhi syarat menjadi pemilih  sebagaimana dimaksud pada Pasal  12 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjut tersebut meliputi WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP el dan/atau paspor dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Demak Nur Hidayah, saat menjadi nara sumber pada Kegiatan Kajian Tematik bertajuk “Kemisan” dengan tema Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Acara dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Demak siang tadi (16/12), diikuti Komisioner, Sekretaris, Kasubbag serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Demak dan dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi.

Lebih lanjut Nur Hidayah menyampaikan bahwa kegiatan PDPB dilakukan sebagai upaya memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Selain itu dilaksanakan PDPB tersebut  bertujuan untuk menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah  secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, serta untuk memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi. “Data pemilih berkelanjutan yang dimutakhirkan secara berkelanjutan ini tidak hanya data pemilih baru, tetapi juga data DPT Pemilu/pemilihan terakhir, pemilih yang tidak memenuhi syarata, serta data pemilih yang tidak memiliki KTP-el. Pada prosesnya, PDPB dilakukan secara berjenjang dengan cara memutakhirkan data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Nur Hidayah menambahkan bahwa, guna mendapatkan masukan mengenai data pemilih dari instansi terkait maupun masyarakat, KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota rutin melaksankaan forum koordinasi. Untuk tingkat nasional forum koordinasi minimal dilaksanakan enam bulan sekali, tingkat provinsi minimal enam bulan sekali, dan tingkat Kabupaten/Kota minimal tiga bulan sekali. Forum koordinasi tersebut melibatkan Bawaslu, instansi terkait, TNI dan POLRI.

Semetara itu,  Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa pada dasarnya ditetapkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tersebut adalah untuk melegitimasi, menguatkan dan memperjelas instruksi KPU yang dituangkan dalam Surat Dinas Nomor 132/PL.02-SD/01/2021 perihal Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang telah diubah dengan Surat Dinas Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.  Dia berharap kedepan partisipasi masyarakat maupun instansi terkait untuk memberikan masukan semakin intens, sehingga pelaksanaan PDPB yang dilakukan KPU Kabupaten Demak berjalan lancar dan data pemilih semakin akurat.