KPU Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan Kajian Tematik “Kemisan”, hari ini (16/9). Pada edisi ke lima ini, tema yang dibahas adalah Bedah Buku Ketiga Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Acara yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak itu, dipandu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih. Acara dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Demak, diikuti komisioner, Sekretaris, kasubag, dan staf KPU Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya Ketua menyampaikan bahwa kegiatan kemisan ini dilaksanakan sebagai salah satu ajang untuk belajar bersama-sama, terutama terkait pelaksanaan Pemilu. Karena dalam pelaksanaan Pemilu, Penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan penyelenggara pemilu harus profesional. hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan Pemilu. Kesalahan yang dilakukan oleh Penyelenggara akan berdampak pada hasil Pemilu yang akan ditetapkan.
Pada diskusi tersebut Hastin membahas terkait Pelaksanaan Pemilu, persyaratan Calon Presiden dan calon wakil presiden serta persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. terkait pelaksanaan Pemilu, sistem Pemilu ada 2, yaitu sistem suara terbanyak dan sistem proporsional. dalam sistem prosporsional menganut 2 sistem yaitu proporsional tertutup dan proporsional terbuka. Pemilu di Indonesia menganut Sistem Proporsional terbuka yang tertuang dalam Pasal 168 ayat (2). Hastin menambahkan bahwa setiap orang bisa mendaftarkan diri menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. Hastin menyampaikan bahwa Partai Politik yang mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hanya akan dilakukan Verifikasi Administrasi saja, sedangkan partai yang tidak mencapai akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.