Salah satu tujuan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah bagaimana agar lembaga negara dalam menggunakan asset aman. Dengan terlaksanaanya SPIP diharapkan asset yang dikuasai oleh suatu unit kerja benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya serta dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi dengan penyelenggaran SPIP ini, diharapkan pengelolaan asset Negara terkendali dan terlaksanakan dengan baik. Jangan sampai ada asset Negara yang dikuasai, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh unit kerja,” terang Maruhum Pasaribu, Fungsional Ahli Madya pada Inspektorat KPU RI saat menyampaikan materi pada kegiatan Workshop dengan Tema Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah siang ini (14/4).
Pada kegiatan tersebut sebagai Pemantik materi adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, sedangkan narasumber lainnya, Lalu Agus Sudrajat, Fungsional Ahli Muda pada Inspektorat KPU RI. Sebagai peserta adalah Satgas SPIP KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Untuk perwakilan KPU Kabupaten Demak yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Kasubbag Hukum dan SDM pada KPU Kabupaten Demak.
Lebih lanjut Maruhum menyampaikan, selain pengamanan asset, tujuan lain penyelenggaraan SPIP adalah terlaksananya kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat tercapai, kehandalan dalam laporan keuangan, serta ketaatan terhadap peraturan perundangan dalam setiap melaksanakan kegiatan.
Maruhum menambahkan, penyelenggaraan SPIP mendasar pada Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah secara menyeluruh. Selanjutnya, ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. “Jika merunut dasar hukum penyelenggaraan SPIP, pada dasarnya kegiatan SPIP lebih berkaitan dengan aktivitas keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas keuangan sangat berhubungan erat dengan seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga. Karena itu pelaksanaan kegiatan pengendalian ditujukan untuk semua kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu lembaga,” jelas Maruhum
Lalu Agus Sudrajat, Fungsional Ahli Muda pada Inspektorat KPU RI menyampaikan materi tentang teknis pengisian kartu kendali SPIP. Disampaikan Lalu bahwa kartu kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh Unit Kerja. Melalui kartu kendali yang dilaporkan setiap bulan, diharapkan dapat diidentifikasi apakah pelaksaanaan kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah, perlengkapan (BMN) dan kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Karena itu, Lalu menekankan agar setiap unit kerja (baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota) tepat waktu dan lengkap dalam melaporkan kartu kendali SPIP dan data dukung sebagaimana batas maksimal pelaporan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Lalu juga menjelaskan mengenai proses penyusunan kartu kendali mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi antara satgas dengan penganggungjawab di setiap sub bagian, hingga kartu kendali SPIP dapat terlaporkan ke KPU RI.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, penyelenggaraan SPIP sudah dilaksanakan di KPU Kabupaten Demak. Salah satu implementasinya adalah unsure pengendalian. Yaitu dengan melaporkan kartu kendali SPIP setiap bulan. Pelaporan kartu kendali menurutnya, tidak sekedar formalitas, Namun sebelum pelaporan tersebut dilakukan pembahasan detail untuk masing-masing kartu kendali dan data dukung yang dilaporkan, Dari pembahasan tersebut akan diketahui ada tidaknya persoalan.