KPU Kabupaten Demak menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 12/HK.03.1/3321/2021 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Demak. Penetapan keputusan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di aula kantor setempat. Rapat pleno dipimpin ketua KPU Kabupaten Demak, dihadiri segenap komisioner, sekretaris, kasubag dan pejabat fungsional di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, hari ini (3/11).
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan, akun media sosial resmi KPU Kabupaten Demak terdiri dari akun resmi yang digunakan untuk publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi KPU Kabupaten Demak berupa informasi kepemiluan. Untuk akun ini meliputi facebook dengan alamat Kpu Kab Demak, instagram (@kpudemak), twitter (@kpu_demakkab) dan youtube (KPU Demak).
Sedangkan akun yang lainnya adalah akun resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Demak yang digunakan sebagai media publikasi dan sosialisasi tentang produk-produk hukum dan kegiatan hukum. Akun media sosial JDIH ini terdiri dari facebook dengan alamat Jdih Kpu Demak, dan instagram (@jdihkpudemak).
“Untuk pengelolaan akun media sosial resmi dilaksankan oleh subbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, sedangkan yang akun media sosial JDIH dikelola oleh Subbag Hukum,” jelasnya.