KPU Kabupaten Demak Susun SOP Pengelolaan JDIH

Penetapan sebuah Standar Operasional Prosedur dalam pengelolaan kegiatan adalah hal yang sangat penting. Karena SOP memiliki fungsi yang sangat penting terhadap keberlangsungan suatu kegiatan atau pekerjaan. Yakni memperlancar tugas tim, sebagai dasar hukum apabila terjadi penyimpangan, dan mengetahui dengan jelas hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Mengingat pentingnya sebuah SOP, KPU Kabupaten Demak hari ini (2/11) melakukan kegiatan penyusunan SOP Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Demak. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisioner itu, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Komisioner, serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Demak.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan, ruang lingkup SOP Pengelolaan JDIH tersebut meliputi pengelolaan laman/website JDIH, media sosial JDH, dan ruang JDIH. “Pada pengelolaan website, kegiatan yang dilakukan oleh tim antara lain melakukan scaning salinan produk hukum yang telah ditetapkan, menyusun abstrak Keputusan KPU Kabupaten Demak, mengunggah hasil scaning salinan produk hukum dan abstrak ke website, dan menggunggah konten di website JDIH berupa berita, salinan putusan dan sebagainya,” terang Hastin.

Kemudian pada pengelolaan media sosial JDIH, KPU Kabupaten Demak menetapkan rubrick dan jadwal penyangan rubrik, membuat konten dan mengunggah konten sesuai jadwal rubrik yang ditetapkan. Untuk pengelolaan ruang JDIH, yaitu melakukan klasifikasi dokumen produk hukum, kemudian dilakukan odner, dan ditempatkan rak di ruang JDIH. “Pemenuhan perlengkapan ruang JDIH juga dilakukan, seperti meja baca, penyediaan computer dan printer,” tambahnya Hastin.