KPU Kabupaten Demak menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 11/HK.03.1/3321/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, hari ini (1/11). Penetapan Keputusan antara lain berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, PKPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Keputusan KPU Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU, dan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Demak dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Demak. Rapat diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, serta kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH sangatlah penting, agar pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kabupaten Demak dapat terkoordinir dengan baik. Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, masing-masing tim secara formal akan lebih jelas tugas pokok dan fungsinya, sehingga dalam pelaksaaannya akan berjalan lancar. Pada susunan keanggotaan tim Pembina JDIH, diketuai oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, dan anggotanya adalah Anggota KPU Kabupaten Demak. Sedangkan penaggungjawab adalah Sekretaris KPU Kabupaten Demak. Untuk keanggotaan tim teknis terdiri dari Pemimpin Redaksi yaitu Kasubbag Hukum, dan Pelaksana Redaksi adalah Analis Hukum.
“Meskipun personil tim teknis sangat sedikit, diharapkan SDM yang ada tetap bisa mengoptimalkan tupoksinya. Jika koordinasi antar tim berjalan baik, saya rasa kendala-kendala teknis bisa dengan mudah terselesaikan,” tutur Bambang.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, tugas Tim Pembina JDIH antara lain adalah merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH, nmenyusun dan menyampaikan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum, dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik. Sedangkan tugas tim teknis antara lain menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, serta melkaukan pengunggahan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bbidang hukum pada laman dan media sosial KPU.