Salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Demak melakukan pemutakhiran data pemilih dengan metode sebagaimana instruksi KPU RI yang termaktub dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/11/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Surat Dinas Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Demak mengoptimalkan personil yang ada di kantor tersebut. Guna mendapatkan pemahaman lebih terkait mekanisme kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, hari ini (4/11) melalui Forum Kemisan yang dilaksanakan kegiatan “belajar bersama “ dengan tema Implementasi Surat Dinas KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 123/PL.02-SD/01/KPU/11/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih BerkelanjutanTahun 2021 melalui pembagian wilayah desa dampingan.  Kegiatan dilaksanakan di aula kantor setempat, dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak. Sebagai nara sumber adalah Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak, dan dihadiri komisioner, sekretaris, kasubag, pejabat fungsional serta seluruh staf di Lingkungan KPU Kabupaten Demak.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nur Hidayah menyampaikan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbahari data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Dijelaskan Nur Hidayah bahwa dalam mengimplementasi Surat Dinas KPU Nomor 132/Pl.02-SD/01/KPU/11/2021, ada beberapa langkah yang dilakukan. Yakni, melakukan koordinasi dengan stakeholders, pencermatan, rekapitulasi tingkat kabupaten, dan mengumumkan di papan pengumuman/website. “Yang sudah KPU Kabupaten Demak lakukan selama ini adalah berkoordinasi dengan stakeholder, mulai dari dinas pendidikan, TNI, Polri, Bawaslu Dinas Pendidikan, Kemenag, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Rutan, dan Partai Politik. Dari hasil koordinasi tersebut kita mendapatkan data yang selanjtnya dilakukan pencermatan. Setelah dilakukan pencermatan, dan data tersebut valid, selanjutnya dilakukan rekapitulasi setiap bulannya. Hasil rekapitulasi tersebut kita umumkan di website KPU Demak dan papan pengumuman,” terangnya.

Nur Hidayah menambahkan, guna mengoptimalkan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, pihaknya membagi personil di KPU Kabupaten Demak untuk koordinasi ke desa/kelurahan. Dengan cara seperti ini diharapkan kegiatan dapat berjalan lancar, dan data yang dibutuhkan seperti pemilih baru, pemilih TMS (meninggal dunia, pindah domisili, dan menjadi TNI/Polri) serta perubahan data dapat segera terpenuhi. “Di luar masa tahapan pemilu/pilkada seperti ini KPU tidak memiliki badan ad hoc. Oleh karena itu selain koordinasi dengan lembaga lain, kita juga optimalkan SDM yang ada di KPU Kabupaten Demak untuk ke desa desa.