KPU Demak Ikuti Rakor Riview SPIP

KPU Kabupaten Demak mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Riview Pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, siang ini (3/11). Acara yang dilaksanakan secara daring tersebut, dibuka anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM Taufiqqurrahman. Sebagai pematik Aggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, dan nara sumber adalah Inspektur KPU RI Wilayah I Novy Hasbhy, didampingi Rudolf Gultom dari Inspektorat KPU RI.

Inspektur KPU RI Wilayah I Novi Hasby menyampaikan dalam pelaksanaan SPIP, pelaporan kartu kendali yang sampaikan oleh setiap bulan adalah pengendalian minimal yang dilaksanakan unit kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan pelaporan kartu kendali tersebut, setidaknya akan terlihat pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja. Dengan dilaksanakannya pengendalian internal tersebut diharapkan permasalahan hukum dapat diminalisir atau bahkan dieliminir. “Dalam pengendalian internal antara komisioner dan sekretariat harus saling bersinergi. Jika sinergitas terjalin maka untuk mencapai pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan aturan perundangan akan mudah dicapai,” tuturnya.

Hasby juga menyampaikan fungsi dari keberadaan inspektorat, yang meliputi sebagai lembaga consulting (media konsultasi jika terjadi kendala pelaporan), quality assurance (melakukan supervise dan monitoring terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan), dan fungsi pengawasan (untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tak hanya sukses hasil dan proses, namun juga sukses secara administrasi).

Sementara itu, Rudholf Gultom menambahkan bahwa dari hasil evaluasi untuk pelaporan kartu kendali yang dilaksanakan Provinsi Jawa Tengah sudah cukup bagus. Namun demikian diharapkan kinerja tersebut untuk terus ditingkatkan.

Pada kesempatan tersebut Gultom juga menjelaskan fungsi masing-masing kartu kendali. Kartu kendali Kepegawaian misalnya, berfungsi antara lain untuk melihat kedisiplinan pegawai dalam bekerja, sedangkan rekap absensi untuk mengetahui kekeliruan dalam pemberian tukin, uang makan, nonor dan pokja. Kemudian kartu kendali kepegawaian juga berfungsi mengukur capaian kinerja pegawai apakah telah sesuai sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan fungsi dorsir yang dapat memudahkan pegawai untuk mendapatkan dokumen kepegawaian.