KPU Kabupaten Demak menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 13/HK.03.1/3321/2021 tentang Prosedur Standar Operasional Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Demak. Penetapan keputusan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di aula kantor setempat. Rapat pleno dipimpin ketua KPU Kabupaten Demak, dihadiri segenap komisioner, sekretaris, kasubbag dan pejabat fungsional di Lingkungan KPU Kabupaten Demak, (3/11).
Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setya Budi menyampaikan, dengan adanya Prosedur Standar Operasional (PSO) Pengelolaan JDIH diharapkan dapat menyederhanakan, memudahkan dan mempercepat pengelolaan JDIH di KPU Kabupaten Demak. Pada PSO tersebut terdapat tiga ruang lingkup, yaitu pengelolan website JDIH, Pengelolan media sosial JDIH dan ruang JDIH. “Masing-masing proses pengelolaan dituangkan dalam bagan alur, dimana bagan alur tersebut menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan, perlengkapan yang dibuthkan, durasi waktu, serta output kegiatan,” jelas Bambang.