Sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang haris harus diperhatikan oleh KPU ketika akan melakukan pentaan daerah pemilihan (dapil). Tujuh prinsip tersebut meliputi, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, counterminous, kohesivitas, dan berkesinambungan. Hal ini diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tengtang Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih, saat menjadi pembicara dalam acara Forum Kemisan dengan tema Bedah Buku Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Acara dengan skema “belajar bersama” yang dilaksanakan di aula kantor setempat tersebut dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak, dihadiri Komisioner, sekretaris, kasubag serta staf di lingkungan KPU Kabupaten Demak.

Dalam penerapan prinsip kesetaraan nilai suara, dijelaskan Hastin, bahwa diupayakan nilai suara atau nilai kursi yang setara antar dapil yang satu dengan yang lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Dalam pelaksanaannya dilakukan penetapan Bilangan Pembagi Penduduk (Bppd), yaitu cara dengan membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu kabupaten/kota yang sudah diatur dalam undang-undang. Dengan penetapan Bppd ini diharapkan jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh. Untuk prinsip ketaatan pada system pemilu yang proporsional yaitu dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar presentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Kemudian untuk prinsip proporsionalitas, dalam penataan dapil diupayakan memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. ”Dengan penerapan prinsip ini diharapkan tidak ada kesenjangan alokasi kursi antar dapil yang terlalu jauh,” jelasnya.

Prinsip integralitas wilayah juga penting diperhatikan. Dimana dalam penataan dapil harus memperhatikan keutuhan, keterpaduan, letak geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. ”Dalam menerapkan prinsip ini harus betul-betul diperhatikan peta wilayah serta garis batas wilayah, karena dapil yang terdiri dari beberapa kecamatan harus dalam wilayah geografis yang sama ,” terang Hastin.

Untuk prinsip counterminus atau berada dalam cakupan wilayah yang sama, yaitu penyusunan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam dapil Anggota DPRD Provinsi. Selain itu prinsip kohesivitas yang harus diperhatikan adalah terkait sejarah, budaya, adat istiada, kelompok dan kelompok minortas. ”Dalam satu dapil diupayakan mencakup kondisi sosial, budaya, adat dan sejarah yang sama,” jelas Hastin.

Tak kalah penting adalah prinsip berkesinambungan. Dimana penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir. “Pada prinsipnya perubahan dapil diupayakan seminimal mungkin. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan perubahan dapil, diantaranya penataan dapil Pemilu 2019 sudah tidak sesuai dengan dengan tujuh prinsip tersebut, terdapat daerah pemekaran, perubahan jumlah penduduk yang berakibat berubahnya jumlah kursi, atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.